Kamis, 10 September 2015

PRAMUKA SEBAGAI PENUNJANG PENDIDIKAN KARAKTER



Kepramukaan dalam lingkup pendidikan formal kian dianggap remeh. Meskipun demikian, Pramuka Indonesia merupakan Pramuka “terbesar” kuantitasnya di dunia, sedangkan kualitasnya masih dipertanyakan. Hal ini adalah bukti bahwa Pramuka memang harus menjadi ekstra wajib di sekolah, terutama untuk pendidikan dasar menengah, demi meningkatkan kualitasnya.
Kegiatan Pramuka dengan Tri Satya dan Dasa Dharma sebagai janji dan Kode Kehormatannya bisa menjadi acuan para pendidik untuk menanamkan nilai-nilai karakter yang diharapkan dalam Penerapan Kurikulum 2013 (K13). K13 dengan konsepnya yang mewajibkan peserta didik untuk melakukan banyak penalaran dan latihan berupa tugas maupun praktek serta diskusi dalam dan luar kelas telah menyedot konsentrasi mereka untuk terus belajar, sehingga terkadang melupakan hakikat anak pada masa perkembangannya membutuhkan waktu untuk bermain atau sekedar refreshing. Dengan padatnya kegiatan belajar pembelajaran tersebut, maka hadirnya kebijakan bahwa Pramuka sebagai ekstra wajib layaknya dianggap positif, karena Kepramukaan menurut Baden Powell (BP) sebagai pendirinya adalah suatu permainan yang menyenangkan di alam terbuka, tempat orang dewasa dan anak-anak pergi bersama-sama, mengadakan pengembaraan bagaikan kakak beradik, membina kesehatan dan kebahagiaan, ketrampilan dan kesediaan untuk memberi pertolongan bagi yang membutuhkannya. Dengan penjelasan BP tersebut maka dapat kita pahami bahwa Kepramukaan adalah Kegiatan bermain yang mendidik. Pendidikan yang terdapat di dalamnya adalah pendidikan mental dan karakter.
Kepramukaan sendiri memiliki organisasi yang membentuk dinamika kegiatannya yaitu Gerakan Pramuka. Tujuan Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk setiap Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. Adapun fungsinya tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang berbunyi :
“Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan Pramuka melalui :
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan
dengan hal-hal itulah peran pendidik yang seharusnya juga menjadi pembina Pramuka dibutuhkan.
Penanaman karakter yang baik adalah penanaman dari dalam diri pendidik dan kemudian ditularkan kepada anak didiknya. Maka, pendidik harus lebih paham tentang kepramukaan sebagai salah satu komponen yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran yang interaktif. Pembelajaran yang diselaraskan dengan nilai-nilai kepramukaan akan terasa sangat menyenangkan. AYO BERPRAMUKA!!!.