Kepramukaan dalam lingkup pendidikan formal kian dianggap remeh.
Meskipun demikian, Pramuka Indonesia merupakan Pramuka “terbesar” kuantitasnya
di dunia, sedangkan kualitasnya masih dipertanyakan. Hal ini adalah bukti bahwa
Pramuka memang harus menjadi ekstra wajib di sekolah, terutama untuk pendidikan
dasar menengah, demi meningkatkan kualitasnya.
Kegiatan Pramuka dengan Tri Satya dan Dasa Dharma sebagai janji dan
Kode Kehormatannya bisa menjadi acuan para pendidik untuk menanamkan
nilai-nilai karakter yang diharapkan dalam Penerapan Kurikulum 2013 (K13). K13
dengan konsepnya yang mewajibkan peserta didik untuk melakukan banyak penalaran
dan latihan berupa tugas maupun praktek serta diskusi dalam dan luar kelas
telah menyedot konsentrasi mereka untuk terus belajar, sehingga terkadang
melupakan hakikat anak pada masa perkembangannya membutuhkan waktu untuk
bermain atau sekedar refreshing. Dengan padatnya kegiatan belajar
pembelajaran tersebut, maka hadirnya kebijakan bahwa Pramuka sebagai ekstra
wajib layaknya dianggap positif, karena Kepramukaan menurut Baden Powell (BP)
sebagai pendirinya adalah suatu permainan yang menyenangkan di alam terbuka,
tempat orang dewasa dan anak-anak pergi bersama-sama, mengadakan pengembaraan
bagaikan kakak beradik, membina kesehatan dan kebahagiaan, ketrampilan dan
kesediaan untuk memberi pertolongan bagi yang membutuhkannya. Dengan penjelasan
BP tersebut maka dapat kita pahami bahwa Kepramukaan adalah Kegiatan bermain
yang mendidik. Pendidikan yang terdapat di dalamnya adalah pendidikan mental dan
karakter.
Kepramukaan sendiri memiliki organisasi yang membentuk dinamika
kegiatannya yaitu Gerakan Pramuka. Tujuan Gerakan Pramuka adalah untuk
membentuk setiap Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan
pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. Adapun fungsinya tercantum
dalam Pasal 3 Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang
berbunyi :
“Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan
Pramuka melalui :
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan
dengan hal-hal itulah peran pendidik yang seharusnya juga menjadi
pembina Pramuka dibutuhkan.
Penanaman karakter yang baik adalah penanaman dari dalam diri
pendidik dan kemudian ditularkan kepada anak didiknya. Maka, pendidik harus
lebih paham tentang kepramukaan sebagai salah satu komponen yang dibutuhkan
dalam proses pembelajaran yang interaktif. Pembelajaran yang diselaraskan
dengan nilai-nilai kepramukaan akan terasa sangat menyenangkan. AYO
BERPRAMUKA!!!.